Tuesday 9 July 2019

Ngobrolin Soal Wakaf dari Sengketa Sampai Prosedur Mengurusnya

KALO ngomongin soal wakaf, kira-kira apa nih yang ada di dalam pikiran kalian? 💁 Biasanya nggak jauh-jauh dari madrasah, pondok pesantren, mushola sama masjid. Itu emang bener sih. Rata-rata memang tanah wakaf dipake buat itu. Aku juga awalnya berfikir kayak gitu. 😊 Tapi sejak ikutan diskusi sama BIMAS Islam, ternyata nggak cuma itu. Apalagi sekarang perkembangan zaman makin canggih. Wakaf nggak hanya soal tanah aja lho. 😁


Paling nggak, wakaf itu dibagi jadi beberapa bagian. Ada wakaf yang sifatnya itu diam seperti wakaf dalam bentuk tanah atau bangunan. Ada juga wakaf bergerak seperti hewan dan tanaman. Ada juga wakaf yang pake kecanggihan teknologi aplikasi smartphone yang kalian punya. So, please open your mind. 😁

Menariknya lagi nih, tenyata tanah wakaf yang ada di Indonesia kalo dibentangkan total luasnya bisa sampe empat kali lipat dari negara Singapura lho. 😱 Amazing bangetkan!? Begitu kayanya negara kita jika dibandingkan sama negara lain. Tapi di sisi lain, punya problem dan masalah soal tanah wakaf ini. Apa itu problemnya?

Ya, bener! Apalagi kalo bukan soal sengketa tanah wakaf yang banyak terjadi di lapangan. Biasanya, sengketa ini justru datangnya dari pihak keluarga si pewakaf. 😩 Ironi memang. Tapi namanya harta, bikin siapapun silau dan lupa. Apalagi tanah yang harganya tiap tahun makin naik. Membuat siapapun ingin memiliki apalagi yang nggak punya iman.


Kasusnya misalnya kaya gini. Cucu menuntut tanah wakaf kakeknya menjadi haknya lantaran nggak ada bukti atau sertifikat setelah bertahun-tahun yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah wakaf. Dulu, kakeknya mewakafkan tanah untuk keperluan jalan hanya sebatas lisan kepada satu atau dua orang penduduk saja. Setelah sang Kakek meninggal dunia, hak tanah tersebut dipermasalahkan atau jadi sengketa. Akhirnya, di pengadilan hak tanah wakaf dimenangkan sama si cucu lantaran nggak ada bukti kuat atau sertifikat yang menyatakan bahwa memang betul tanah tersebut adalah tanah wakaf.

Padahal, secara hukum agama dan pemerintahan tanah wakaf itu bukan milik pribadi. Nggak bisa diwariskan, diberikan, apalagi dijual-belikan karena tanah wakaf sejatinya milik umat dan milik Allah. Maka tanah wakaf hanya boleh peruntukannya untuk kepentingan umat atau orang banyak. Seperti digunakan untuk membangun masjid, madrasah atau pondok pesantren.

Kita mungkin lupa udah dikasih banyak nikmat sama Allah yang mana kalo nikmat itu dituliskan pake tinta dari samudra dan penanya adalah ranting pohon seluruh dunia nggak akan habis, meskipun ditambahkan sebanyak tujuh kali samudra lagi. Nggak usah jauh-jauh, kita ambil yang mudah aja selama ini kita udah bisa bernapas pake oksigen milik Allah secara cuma-cuma alias gratis. Coba halo bayar. Bisa repot. 😴


Maka keterlaluan dan berat serta dosa besar orang yang tega merebut tanah wakaf miliknya Allah kata H. Muhammad Fuad Nazar, M,Sc saat mengisi materi di acara diskusi Meeting Forum Mutasi Perubahan Status Tukar Menukar Harta Benda Wakaf dengan judul “Perubahan Status Tanah Wakaf Dalam Perspektif Hukum Positif” di Tangerang. Bener juga apa yang disampaikan beliau, dari sekian banyak nikmat Allah yang nggak terkira, masa kita masih tega merebut hak atau milik Allah. Laknatullah deh orang seperti itu. 😤


Dalam acara diskusi ini juga banyak mengundang pelaku terkait yang bergerak dan menangani tentang sertifikat atau pengurusan wakaf. Tujuannya nggak lain biar makin update dan bisa dengan jelas dan gamblang menanyakan dan konsultasi permasalahan-permasalahan seputar wakaf. Sehingga bisa dengan baik melayani masyarakat yang akan mengurus sertifikat tanah wakaf di kemudian hari. 😍

Makanya, lebih baik memang kalo tanah wakaf harus ada bukti kuat dalam hal ini sertifikat tanah wakaf agar di kemudian hari nggak timbul sengketa seperti yang aku contohkan di atas atau hal-hal yang nggak diinginkan lainnya. Semoga informasi ini bisa menambah pengetahuna kalian semua tentang tanah wakaf. Mohon dikoreksi jika ada yang salah dengan cara berkomentar di bawah postingan ini. Akhir kata, salam blogger! ● Dede Ariyanto

0 comments:

Social Media

Facebook Twitter Instagram YouTube Google+ e-Mail

Karya Buku





Viva Blog

Komunitas Blogger

Indoblognet
BloggerCrony Community


Komunitas ISB

Blogger Reporter Indonesia

Populer Post

Blog Archive

Labels

Arsip Blog