Wednesday 23 December 2009

Menyegerakan Penguburan

Meninggalnya gembong teroris yang selama ini meresahkan warga Negara Indonesia dan memakan banyak korban, Noordin M Top pada tanggal 17 Septemeber lalu di Solo dalam aksi penggerebekan oleh Densus 88, nampaknya membawa angin segar tersendiri. Apalagi menjelang hari raya idul fitri. Namun kita juga tetap harus waspada, bukan hal yang tidak mungkin akan ada penerus Noordin M Top lainnya. Maka disini peran kita semua turut andil dalam membantu aparat memerangi teroris yang ada di Indonesia. Bukan hanya Noordin M Top saja yang meninggal dalam aksi itu, disusul juga dengan ke-3 rekannya, antara lain: Bagus Budi Pranoto alias Urwah, Aryo Sudarso alias Aji, Hadi Susilo alias Adib juga tewas.

Kali ini kesangsian meninggalnya Noordin M Top tak dapat diragukan lagi, berbeda dengan penggerebekan yang sudah dilakukan di Temanggung yang ternyata adalah Ibrahim yang meninggal. Bukti meninggalnya Noordin M Top setidaknya sudah terbuktikan dengan ilmiah, yaitu dengan pemerikasaan DNA.

Terhitung sudah 8 hari mayat mereka masih ada di RS Polri Kramat Jati Jakarta. Hal ini wajar jika berlaku untuk Noordin M Top, karena harus mengurus administrasi dan penyidikan mengingat Noordin M Top bukan warga asli Indonesia, melainkan dari Malaysia. Namun bagaimana dengan Urwah, Aji dan Adib yang sudah jelas identitas dan keterlibatannya sebagai teroris dan asli warga Indonesia. Akankah di diamkan saja, sampai mayatnya membusuk.

Kita memang sadar bahwa ulah mereka sudah meresahkan warga dan memakan banyak korban, tidak hanya itu warga negara asing seperti Australia juga menjadi korban, namun disisi lain kita juga harus ingat bahwa mereka semua adalah beragama Islam. Sebagai seorang Muslim kewajiban atas muslim lainnya adalah mengurus jenazah dan menguburkannya, karena itu hukumnya adalah fardlu kifayah. Fardlu kifayah adalah ibadah atau perbuatan yang apabila tidak dilaksanakan maka dosa akan dipikulkan oleh masyarakat setempat, begitu juga apabila dilaksanakan maka gugurlah kewajiban atas yang lainnya. Kesimpulannya adalah dilaksanakan dan diwakili. Lantas bagaimana jika masyarakat setempat menolak dengan alasan takut desanya di cap sebagai sarang dan persembunyian teroris oleh pemerintah. Alasan ini tentu tidak beralasan, karena negara kita adalah negara hukum, beragama dan beradab. Sebagai negara hukum pemerintah tidak membeda-bedakan masyarakat. Hemat penulis ini adalah kliam sekelompok orang yang mempengaruhi masyarakat setempat. Secara agama, nabi juga melarang menunda-nunda pemakaman. Dan secara hak asasi manusia, mereka mendapatkan haknya untuk dimakamkan layaknya orang lain.

Nabi juga bersabda bahwa ada 3 perkara yang harus disegerakan dan tidak boleh ditunda-tunda. Pertama, adalah meninggalnya orang Islam. Kedua, adalah membayar hutang. Dan terakhir adalah berbuka puasa. Dihari yang masih fitri ini marilah kita berlapang dada dan bersikap bijaksana, jangan mengotori diri saat kita mencapai kemenangan dengan melakukan kegiatan-kegiatan, termasuk aksi penolakan pemakaman Urwah, Aji dan Adib. Bagaimana pun juga mereka manusia seperti kita. Maka berikanlah dia haknya untuk segera dapat dikuburkan. Semoga.

0 comments:

Social Media

Facebook Twitter Instagram YouTube Google+ e-Mail

Karya Buku





Viva Blog

Komunitas Blogger

Indoblognet
BloggerCrony Community


Komunitas ISB

Blogger Reporter Indonesia

Populer Post

Blog Archive

Labels

Arsip Blog